Berita Jakarta

Apeksi: Penghapusan Honorer tak Bisa Dilakukan, 'Kiamat Kecil' bagi Daerah

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto menyebut larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah

Editor: bakri
For Serambinews.com/HBA
Aminullah Usman memberikan cinderamata berupa 'Kupiah Meukeutop' kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Karnaval Budaya Kongres Ke-V Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di GOR Pajajaran, Jumat malam (3/12/2021). 

BOGOR - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto menyebut larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 akan berdampak bagi pemerintah daerah.

Untuk itu, para wali kota se-tanah air memberikan poin-poin masukan kepada pemerintah pusat agar penghapusan tenaga honorer ini dilakukan secara cermat.

"Kami para wali kota sangat memberikan atensi terhadap isu ini.

Jangan sampai pelayanan publik lumpuh.

Jangan sampai ada pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

Wakil Ketua DPRA Ajak Pemerintah Aceh Pertahankan Tenaga Honorer

Selama ini, kata Bima, ada banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai.

Seperti kebutuhan daerah yang tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pusat.

"Penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Larangan Tenaga Honorer Berlaku 2023, Begini Nasib Ribuan Tenaga Kontrak di Pemkab Aceh Utara

Baca juga: Ini Alasan Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023

Karena itu, menurut hemat kami tidak bisa dipaksakan.

Apabila ditargetkan oleh pemerintah pusat di 2023 ini semua sudah tidak ada lagi honorer, tidak bisa," kata dia.

Apeksi, lanjut Bima, memberikan masukan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan di semua daerah.

"Sehingga bisa diketahui kebutuhan setiap daerah seperti apa.

Penganggarannya bagaimana.

Dari situ bisa terlihat bagaimana tahapannya.

Dan sepertinya kemungkinan besar tidak mungkin di 2023 selesai semua," kata Wali Kota Bogor ini.

Bima menambahkan, beberapa regulasi yang ada harus dikaji kembali, khususnya terkait dengan posisi strategis.

Seperti Dishub, Pol PP, Damkar, dan lain sebagainya.

Jadi outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan, cleaning service, dan sebagainya, tetapi juga pada posisi lain.

"Ini yang dimaksud regulasi yang barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, yang menyebut pemerintah daerah membutuhkan waktu terkait penghapusan tenaga honorer.

Menurutnya penghapusan honorer pada 2023, akan membuat 'kiamat kecil' bagi pemerintah daerah.

Fasha mengatakan, penghapusan harus dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang jelas.

"Misalnya 2023 kita hapus 100, tapi kami harus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 juga," ujar Fasha.

Kemudian, perekrutan PPPK harus mendahulukan honorer yang ada di daerah masing-masing. (republika.co.id)

Baca juga: Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer, Kepala BPBD: Setiap Tahun Gaji Mereka Lebih Rp 30 Miliar

Baca juga: Pemerintah Putuskan Hapus Tenaga Honorer Paling Lambat 28 November 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved