Info CPNS
Ini Alasan Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023
Salah satu pertimbangannya ialah karena tidak jelasnya sistem rekrutmen, sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Oleh sebab itu, setiap instansi baik pusat maupun daerah juga diminta untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Hal ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan tentang larangan pengangkatan pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai ganti tenaga honorer, pengangkatan pegawai akan dilakukan melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Lantas, mengapa pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023?
Baca juga: KABAR GEMBIRA Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Tjahjo Kumolo: Statusnya Dapat Berubah Jadi PPPK Jika Penuhi Syarat
Pengupahan tidak jelas dan kerap di bawah UMR
Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Salah satu pertimbangannya ialah karena tidak jelasnya sistem rekrutmen, sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional (UMR).
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk melakukan penataan tenaga non-ASN.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR.
Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan RB, Sabtu (04/06).
Menteri Tjahjo mengatakan, strategi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Baca juga: Beredar Info Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kementerian PANRB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Menpan-Tjahjo-Kumolo.jpg)