Viral Medsos
Pegiat Kuliner Ini tak Permasalahkan Nasi Uduk Dendeng Babi, Tapi yang Dipersoalkan Catut Nama Aceh
Pengalaman Raji saat menemukan makanan olahan daging babi dengan branding nama Aceh dia bagikan melalui sebuah tulisan berjudul "NASI UDUK/GURIH ACEH
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
"Seinget saya malah karyawan disitu ada yang pakai jilbab. Setelah itu kita langsung pulang dan cari sarapan di tempat lain," tambahnya.
Baca juga: Terkait Restoran Minang Jual Menu Daging Babi, Pemilik Babiambo Minta Maaf, Begini Alasannya
Sempat dipromosikan di akun Instagram
Saat dikonfirmasi Serambinews.com, Raji membenarkan terkait pengalamannya yang dia sampaikan dalam unggahannya di akun Instagramnya.
Dikatakan Raji, kejadian itu terjadi sekitar 1-2 bulan lalu, saat ia mengunjungi tempat kuliner tersebut bersama keluarganya.
Adapun lokasi usaha kuliner yang menjual makanan non halal dengan membawa nama Aceh itu berlokasi di Pasar Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Raji menjelaskan, Nasi Uduk Aceh dari daging babi itu juga sempat di promosikan di akun Instagram mereka.
Namun kini, unggahan menu yang menawarkan lauk pauk berbahan dasar daging babi telah telah banyak dihapus oleh pemiliknya.
"Sekarang beberapa postingan mereka di Instagram, yang berhubungan dengan 'babi' sudah banyak di hapus," ujar Raji saat dihubungi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Heboh Menu Makanan Rendang Babi, Gubernur Sumatera Barat Berang
Baca juga: VIDEO - Setelah Viral Jual Nasi Padang Babi, Pemilik Babiambo Meminta Maaf
"Sebelumnya 298 post. Sekarang tersisa 241," sambungnya.
Saat dikunjungi Serambinews.com pada Minggu (12/6/2022), benar jumlah postingan yang tertera di akun Instagram pemilik usaha kuliner yang menjual Nasi Uduk Aceh dendeng babi tersebut berjumlah 241.
Tak permasalahkan makanannya, tapi brandnya
Lebih lanjut Raji menjelaskan, dirinya belum mengetahui pasti apakah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan berbahan dasar babi dengan membawa nama Aceh tersebut juga berasal dari Aceh atau bukan.
Dirinya sendiri sebenarnya tidak mempersoalkan terkait makanan dari olahan babi atau semacamnya.
Dia berpendapat, semua orang termasuk pemilik usaha memiliki HAK, dan HAK setiap orang itu dilindungi.
Namun, menurutnya kurang arif jika pemilik usaha tersebut menyandingkan nama Aceh sebagai branding menu makanan olahan daging babi yang mereka jual.
Baca juga: Kisah Diaspora Aceh - M Raji Pengusaha Muda Owner Koetaradja, Dari Importir Hingga Konsep ATM