Video

VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tahan IP Keuchik Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Jumat (10/6/2022).

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tahan IP Keuchik Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Jumat (10/6/2022).

IP ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Tunas Harapan, tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara.

"Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2022," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IP.

Atas perbuatannya itu IP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologis perkara tersebut dimulai pada tahun 2017 sampai 2019 Pemerintah Kampung Tunas Harapan mendapatkan dana desa dengan total anggaran Rp 1.175.447.520.59.

Dalam penggunaannya duit desa tersebut disalahgunakan oleh tersangka.

"Tersangka IP menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya dan adanya SPJ dana yang tidak sesuai dengan realisasinya," ujar Budi.

Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit terjadi kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Kampung Tunas Harapan, tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp 802.893.404,77.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS

Baca juga: Ternak yang Mati di Aceh Utara Capai 27 Ekor, Kasus PMK Terus Meningkat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved