Idul Adha 2022

Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS

Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

Berikut hukum berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal menurut penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS.

SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022 .

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1443 H.

Menurut PP Muhammadiyah, 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat.

Namun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah kapan sidang isbat penetapan Idul Adha 2022 akan digelar.

Menjelang Idul Adha yang tidak lama lagi akan tiba, umat muslim yang memiliki kemampuan, mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk ibadah kurban.

Baca juga: Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban

Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Lantas bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Mungkin saja pada Idul Adha kali ini, ada yang berencana untuk menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.

Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?

Bagaimana dengan pahalanya, apakah tetap sampai pada mereka?

Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah

Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved