2 Pria dan 1 Wanita di Bawah Umur Sebulan Tinggal di Hutan, Warga Curiga, Akhirnya Digerebek

Sudah satu bulan lamanya mereka bertiga ada di tengah hutan. Satu wanitanya ternyata masih berusia di bawah umur.

Editor: Amirullah
Dok Bang Jay
Warga Cidaun menemukan tiga orang mencurigakan bermukim di sebuah saung tengah hutan, Blok Selong, Kampung Gunung Jampang, Cianjur. 

SERAMBINEWS.COM  - Dua pria dan satu wanita digerebek warga di hutan.

Ketiganya sudah sebulan tinggal di saung tengah hutan di hutan Cianjur.

Tiga orang tersebut sontak saja dicurigai oleh warga.

Satu wanitanya ternyata masih berusia di bawah umur.

Warga Cidaun menemukan tiga orang mencurigakan itu di saung tengah hutan, di Blok Selong, Kampung Gunung Jampang, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Sabtu (11/6/2022).

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Cidaun yang di pimpin langsung oleh kapolsek bersama unsur TNI dan warga langsung mendatangi dan mengecek lokasi.

Di lokasi tiga orang mencurigakan tersebut pun tak bisa mengelak.

Mereka diketahui berasal dari Subang dan sudah tinggal selama satu bulan.

Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH mengatakan, pihaknya langsung mengamankan tiga orang yang dicurigai warga tersebut.

"Satu perempuan masih di bawah umur," ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Warga Cidaun menemukan tiga orang mencurigakan bermukim di sebuah saung tengah hutan, Blok Selong, Kampung Gunung Jampang, Cianjur.
Warga Cidaun menemukan tiga orang mencurigakan bermukim di sebuah saung tengah hutan, Blok Selong, Kampung Gunung Jampang, Cianjur. (Dok Bang Jay)

Kapolsek mengatakan, warga curiga dan khawatir tiga orang mencurigakan yang tinggal di saung tengah hutan tersebut melakukan hal yang tak diinginkan.

Benar saja dugaan warga, setelah diperiksa Polsek seorang laki-laki yang tinggal di hutan tersebut telah melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang di bawah umur dan tinggal juga di saung.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ketiganya warga Subang, satu orang laki laki berinisial AS (39) mengakui sudah melakukan perbuatan persetubuhan 4 kali dengan WS (15) yang usianya masih di bawah umur dengan TKP di wilayah hukum Polsek Cidaun," katanya.

Kapolsek mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Cianjur.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Subang Kota, Polres Subang, diketahui bahwa WS yang masih usia 15 tahun tidak ada di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya sejak tanggal 26 Mei 2022 pukul 04.00 WIB sampai dengan sekarang ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved