Nasib Pilu Anak Polisi, Ayahnya Meninggal dan Ibu Sakit, 7 Tahun Dijadikan Pemuas Nafsu Bapak Tiri
Sejak ayah kandungnya meninggal dunia, dia selama tujuh tahun dijadikan budak pemuas nafsu ayah tirinya.
Karena mulai saling mengenal, ibu korban kemudian menjalin hubungan dengan EAP.
Tapi belakangan, ibu korban mulai sakit-sakitan.
Sejak saat itulah EAP memanfaatkan situasi, dan menjadikan korban budak pemuas nafsu.
Terakhir, aksi pencabulan dilakukan EAP terhadap SRUS pada November 2021.
"Korban kami dampingi sejak Januari 2022," kata Eva, Sabtu (11/6/2022).
Eva mengatakan, kasus pencabulan terhadap SRUS sudah dilaporkan pada 31 Januari 2022 lalu.
Sampai sekarang, Polres Tebingtinggi tak kunjung menangkap EAP, ayah tiri SRUS.
Bahkan, kasusnya berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
"Yang kami perhatikan, ini (penanganannya) agak lambat. Ini kan kasus cabul. Semua harusnya memberi atensi pada kasus ini," kata Eva.
Baca juga: Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
Minta Perlindungan Kapolda Sumut
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi - Eva Novarisma Purba berharap adanya atensi dari Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Panjaitan.
Dia berharap, Kapolda Sumut bisa memberikan arahan yang tegas terhadap penyidik di Polres Tebingtinggi.
Ini semata-mata karena mengingat kondisi psikis si anak (korban), yang saat ini sudah terluka.
Korban masih dihantui kegelisahan sampai tak berani beraktivitas keluar rumah.
"Pada akhir maret dikatakan belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Apa yang kurang? Kami kembali menanyakan ke penyidik. Lalu di April pelaku baru dijadikan tersangka. Tapi sampai sekarang belum ditangkap juga," kata Eva, seraya mengingatkan SPKap sudah dua kali diterbitkan.