Pria di Solok Bunuh Ibu Kandung dan Adik Perempuan, Tuduhan Jelmaan Iblis dan Belajar Ilmu Hitam

Disebutkan, pria itu telah belajar ilmu hitam dan mendapatkan wangsit dari iblis untuk membunuh anggota keluarganya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

"Sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Sulit Air, pelaku diketahui merupakan anak dan kakak kandung korban," ungkapnya.

Selain M, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kapak, dan baju yang dikenakan pelaku.

Ilmu sesat

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy menyebut dari keterangan saksi di lokasi, diketahui pelaku menuntut ilmu sesat atau ilmu hitam.

"Dari keterangan warga setempat pelaku sempat menuntut ilmu sesat atau ilmu hitam dengan cara bersemedi di tebing berbentuk goa di daerah tersebut," ujarnya kepada TribunPadang.com, Sabtu (11/6/2022).

Ia menambahkan, saat diperiksa terkait motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut, pelaku mengaku mendapat bisikan ghaib, bahwa korban yang ia bunuh bukanlah ibu dan adik kandungnya.

Jelmaan iblis

Lanjutnya, pelaku mengatakan ibunya kandungan sudah lama meninggal, sementara yang ia bunuh adalah jelmaan iblis, sementara adiknya ia anggap anak dari iblis tersebut.

"Dengan pemikiran tersebut, pelaku menggunakan parang dan kapak, saat pelaku menyerang kedua korban, mereka sempat menahannya, tetapi karena tenaga pelaku lebih kuat, sehingga tidak dapat menahan serangan pelaku," ungkapnya.

Dikatakannya, pelaku menyerang ibunya dengan kapak di bagian belakang kepala sebanyak dua kali.

Sementara adiknya diserang menggunakan parang pada bagian leher sebanyak satu kali dan hal tersebut membuat kedua korban meninggal dunia di tempat.

"Setelah membunuh ibu dan adik kandungnya, pelaku mengumpulkan jasad korban di ruang tamu dan pelaku juga sempat membersihkan darahnya, sebelum kabur ke dalam hutan," tuturnya.

Diketahui, pelaku tinggal bertiga dangan korban yang merupakan ibunya bernama A (70) dan adiknya IPS (30), di rumah tersebut.

Pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut pada Jumat (10/6/2022) sekitarnya pukul 19.30 WIB.

"Kami berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan di dalam hutan di daerah tersebut, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB dan sudah diamankan ri Mapolres Solok Kota," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved