Video
VIDEO Iuran BPJS Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Ada Prinsip Tolong Menolong
Besaran iuran bpjs kesehatan yang disesuaikan dengan gaji itu juga menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.
SERAMBINEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta penerima upah akan disesuaikan dengan gaji.
Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan dilebur Per Juli 2022, Iurannya Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?
Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan Iuran dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.
Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan.
Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.
Besaran iuran bpjs kesehatan yang disesuaikan dengan gaji itu juga menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022 termasuk bagi yang belum berpenghasilan.
Editor: T. Nasharul J