Kelas BPJS Kesehatan dilebur Per Juli 2022, Iurannya Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?
Nantinya setelah kelas dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar, iuran BPJS Kesehatan bukan lagi berdasarkan kelas, melainkan sesuai dengan gaji
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Wacana peleburan ini sebenarnya telah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu.
Namun rencana itu dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun ini, yaitu Juli 2022.
Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini juga berdampak terhadap besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta setiap bulannya.
Nantinya setelah kelas dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar, iuran BPJS Kesehatan bukan lagi berdasarkan kelas, melainkan sesuai dengan gaji peserta.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Lantas jika iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji, bagaimana dengan peserta yang tidak memiliki penghasilan atau tidak punya gaji?
Penjelasan DJSN
Melansir Kompas.com, Minggu (12/6/2022), Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.
Pihaknya belum memastikan nominal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.
"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Muttaqien, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.
"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya
Baca juga: 3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN
Sementara itu, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman yang dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com juga mengungkapkan hal yang sama.