Berita Pidie
Dua Pencuri di Pidie Diamuk Masa, Acungkan Pisau ke Arah Warga
"Saat ditangkap warga, diduga pencuri acungkan sebilah pisau ke arah warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Saat ditangkap warga, diduga pencuri acungkan sebilah pisau ke arah warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan dua lelaki diduga melakukan tindak pidana pencurian diserahkan Polsek Grong-Grong, Senin (13/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua lelaki itu berinisial FR bin ZZ (35) warga Gampong Nicah, Kecamatan Grong-Grong dan TF (35) Gampong Bale Paloh, Kecamatan Padang Tiji.
Kedua pelaku ditangkap warga, diduga mencuri besi usaha kilang padi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin (13/6/2022), sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari.
"Saat ditangkap warga, diduga pencuri acungkan sebilah pisau ke arah warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, aksi acungkan pisau menyebabkan warga tersulut emosi sehingga menghakimi kedua pelaku.
Akibat amukan massa, menyebabkan luka robek di bagian kepala bagian kiri dan tangan kanan patah.
Sehingga kedua pelaku harus dibawa Polsek Grong-Grong ke RSUD Chik Di Tiro Sigli sekitar pukul 18.00 WIB, untuk dirawat di rumah sakit plat merah tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pencuri Gading Gajah, Mati Akibat Tersengat Listrik
Kemudian setelah dirawat, Polsek Grong-Grong menyerahkan kedua pelaku ke Sat Reskrim Polres Pidie.
Penyerahan kedua pelaku bersamaan dengan barang-bukti atau BB terdiri atas sebilah pisau, besi mesin kilang padi, satu ponsel merk Mito, satu ponsel Nokia, dan sepeda motor Vario warna merah BL 5946 NAB.
Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, berdasarkan pemeriksaan polisi bahwa kedua pelaku juga melakukan pencurian di kawasan Sare, Aceh Besar dengam menyantroni toko kelontong.
Polisi berhasil menyita BB berupa beras 2 karung, susu SGM 15 kotak dan susu dancou 8 kotak.
"Warga meminta kedua pelaku dihukum berat, karena telah berulang kali melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP / 01 / VI / 2022 / SEK GRONG - GRONG / , Tanggal 13 Juni 2022. (*)
Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuh Gajah Sumatra di Bunbun Alas Leuser Ditangkap, Polisi Buru Pencuri Gading