Berita Pidie

Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/MUHAMMAD NAZAR
Polres Pidie menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (31/1/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid. 

Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani dan Abu Daod dalam sidang yang digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022). 

Sesuai data diterima Serambinews.com, Selasa (14/6/2022), bahwa kasus penembakan Dantim BAIS terlibat tujuh terdakwa. Adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah. 

Ketujuh terdakwa punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah.

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto SH MHum dalam rilis yang dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022). 

Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha bersama Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK ikut hadir saat proses olah TKP kasus pembunuhan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Jumat (29/10/2021).
Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha bersama Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK ikut hadir saat proses olah TKP kasus pembunuhan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Jumat (29/10/2021). (SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR)

Ia menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan TNI/Polri.

Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie

Kata Gembong, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.

Sedangkan Faisal bertugas sebagai eksekutor. 

Baca juga: Didor Saat Pintu Mobil Ditutup Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie

"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelasnya

Menurutnya, ada sejumlah alasan empat terdakwa dituntut seumur hidup.

Pertama mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif serta terdakwa merupakan residivis. 

"Dari tujuh terdakwa hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong. 

Dikatakan, tiga terdakwa lain,  Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Anak Yatim Piatu di Pidie, Abang Ganti Orang Tua Hidupi Tujuh Adiknya, Sebagian Putus Sekolah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved