Berita Pidie
Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid.
Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani dan Abu Daod dalam sidang yang digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).
Sesuai data diterima Serambinews.com, Selasa (14/6/2022), bahwa kasus penembakan Dantim BAIS terlibat tujuh terdakwa. Adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah.
Ketujuh terdakwa punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah.
"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto SH MHum dalam rilis yang dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022).

Ia menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan TNI/Polri.
Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
Kata Gembong, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.
Sedangkan Faisal bertugas sebagai eksekutor.
Baca juga: Didor Saat Pintu Mobil Ditutup Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie
"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelasnya
Menurutnya, ada sejumlah alasan empat terdakwa dituntut seumur hidup.
Pertama mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif serta terdakwa merupakan residivis.
"Dari tujuh terdakwa hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.
Dikatakan, tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Anak Yatim Piatu di Pidie, Abang Ganti Orang Tua Hidupi Tujuh Adiknya, Sebagian Putus Sekolah