Berita Pidie

Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/MUHAMMAD NAZAR
Polres Pidie menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (31/1/2022). 

Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir. 

"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali.

Peluru diminta seribu yang terkumpul 75 butir sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," sebutnya.

Untuk diketahui, tiga terduga penembak Dantim BAIS Wilayah Pidie, Murdani, Faisal dan Murdani.

Baca juga: Viral Komplotan Ibu-Ibu Curi Gelang Emas dan Uang di Hajatan, Tampil Rapi Modus Jadi Tamu Undangan

Kelompok itu dipimpin U dan AA yang berada di luar negeri.

Sedangkan di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia) bersama Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat. 

Penembakan Dantim BAIS, Kapten Abdul Majid, terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB, di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.  (*)

Baca juga: Pelaku Penembakan Pospol Panton Reu dan Dantim BAIS Ditangkap, Haji Uma Beri Apresiasi Begini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved