Berita Pidie
Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Masing-masing Peran Mereka
Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, penjara seumur hidup.
Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).
Sesuai data diterima Serambinews.com, Selasa (14/6/2022), bahwa kasus penembakan Dantim BAIS itu melibatkan tujuh terdakwa.
Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin, dan Ramadansyah.
Ketujuh terdakwa punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah.
Baca juga: Berkas Kasus Penembakan Dantim BAIS Diserahkan ke Jaksa, Ada Penambahan Pelaku
"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod, kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH, MHum dalam rilis yang dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan TNI/Polri.
Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
Kata Gembong, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.
Sedangkan terdakwa Faisal bertugas sebagai eksekutor.
"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelasnya.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Penembakan Dantim BAIS Pidie Hanya Sempat Lepaskan 1 Tembakan, Ini Penyebabnya
Menurut Kajari, ada sejumlah alasan keempat terdakwa itu dituntut seumur hidup.
Pertama mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, serta terdakwa merupakan residivis.
"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis,” beber Kajari Pidie.
“Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.
Dilanjutkan dia, untuk tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, serta Nazaruddin dan Ramadansyah, masing-masing 10 tahun penjara.
Peran Kamaruddin dalam kasus itu adalah bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir.
Baca juga: Tiga Tersangka Diserahkan Ke Jaksa Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie
"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali,” beber Kajari.
“Peluru diminta seribu, yang terkumpul 75 butir, sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," sebutnya.
Untuk diketahui, tiga terduga penembak Dantim BAIS wilayah Pidie, yakni Murdani, Faisal, dan Murdani.
Kelompok itu dipimpin dua orang berinisial U dan AA, yang berada di luar negeri.
Sedangkan di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia), bersama Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Tiga Pelaku Peragakan 21 Adegan
Penembakan Dantim BAIS, Kapten Abdul Majid terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB, di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.(*)