Breaking News

Fakta Gadis 19 Tahun Disekap dalam Lemari, Korban Sempat Disetubuhi, Pelaku Dendam pada Ayah Korban

Korban disekap di sebuah rumah di kawasan Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Pelaku penyekapan cewek 19 tahun di malang ketika diamankan polisi. Sebelumnya korban dikurung di dalam lemari dengan tangan terikat 

Kini korban bisa menghela nafas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan kepolisian," tuturnya.

Secara kronologis, Lukman membeberkan penyekapan terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

2. Modusnya Diajak Ambil Ijazah 

Korban menerangkan bahwa modus dari pelaku tersebut sebelum melakukan penyekapan adalah pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah.

 Ijazah milik korban berada di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sesampainya di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil laptop dan sepeda Motor.


Namun karena niat buruknya dari awal sudah direncankan, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban berwarna coklat.

Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

Baca juga: Nasib Pilu Gadis 19 Tahun Disekap Pria Beristri Empat yang Ngaku Aparat, Korban Sempat Disetubuhi

Baca juga: Bertemu Keluarga Setelah 8 Tahun Disekap di Malaysia, Tangisan Lili Pecah di Pelukan sang Paman

3. Disangkakan Pasal 333 KUHPidana

Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

4. Gegerkan Warga Desa 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved