Berita Aceh Tamiang
Nilai Kliennya Korban Sindikat Narkoba, Pengacara Minta Tuntutan Mati 2 Terdakwa Sabu Dikaji Ulang
Dua terdakwa penyelundup narkoba yang dituntut hukuman mati di PN Kualasimpang dinilai hanya korban sindikat jaringan internasional.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu, Dedek Irfan dan Hasanuddin, saat mengikuti sidang secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (14/6/2022). Keduanya dinilai korban sindikat narkoba internasional sehingga tidak layak dituntut mati.
Dia berharap polisi bisa menangkap Fer karena dia terindikasi sebagai otak penyelundupan sabu tersebut.
“Fer sampai sekarang belum ditangkap, padahal dia ini yang membujuk terdakwa,” ungkapnya.
Diketahui keduanya ditangkap aparat Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada 27 November 2021.
Penangkapan itu atas informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 95 kilogram, melalui perairan Seruway pada tiga hari sebelumnya.
Baca juga: Satu Terdakwa Sabu 77 Kg Divonis Mati
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.(*)