Berita Aceh Tamiang

Nilai Kliennya Korban Sindikat Narkoba, Pengacara Minta Tuntutan Mati 2 Terdakwa Sabu Dikaji Ulang

Dua terdakwa penyelundup narkoba yang dituntut hukuman mati di PN Kualasimpang dinilai hanya korban sindikat jaringan internasional.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu, Dedek Irfan dan Hasanuddin, saat mengikuti sidang secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (14/6/2022). Keduanya dinilai korban sindikat narkoba internasional sehingga tidak layak dituntut mati. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundup narkoba yang dituntut hukuman mati di PN Kualasimpang dinilai hanya korban sindikat jaringan internasional.

Majelis hakim pun diminta mempertimbangkan fakta persidangan dan tidak serta-merta mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pendapat ini disampaikan Dewi Kartika, pengacara atau kuasa hukum dua terdakwa kasus sabu, Dedek Irfan (27), dan Hasanuddin (31), ketika membacakan pledoi di PN Kualasimpang, Selasa (14/6/2022).

Di persidangan sebelumnya, dua pemuda asal Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang ini dituntut mati atas penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 95 kilogram.

Dewi Kartika menilai, tuntutan mati tersebut tidak sesuai dengan azas keadilan.

Dia berharap, majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga mengkaji ulang, khususnya melihat dua aspek, yakni aspek ekonomi dan psikologi.

Baca juga: Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Sabu Divonis Mati, Terlibat Penyelundupan SS Seberat 33 Kg

“Tujuan kita sama-sama berjuang menegakkan keadilan seadil-adilnya. Bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tapi juga akhirat,” kata Dewi.

Dewi pun menjelaskan, kalau dari segi ekonomi, kedua terdakwa masih hidup dalam garis kemiskinan.

Bahkan, keduanya masih tinggal di rumah bantuan nelayan.

Kondisi ini, ditegaskannya, jauh dari kebiasaan para penjahat narkoba yang selalu mapan dari segi ekonomi.

Faktor ekonomi ini secara langsung menyebabkan psikologi keduanya mudah tergiur menerima tawaran membawa narkoba dari tengah laut ke darat.

Dewi pun menyimpulkan, keduanya telah dimanfaatkan jaringan narkoba internasional dengan memanfaatkan lemahnya ekonomi para terdakwa.

Baca juga: Lima Terdakwa Sabu 77 Kg Dituntut Pidana Mati

“Tidak bijaksana bila tanggung jawab ini kita lemparkan ke mereka semata, ini kesalahan sistem, termasuk kita semua,” urai Dewi yang berharap hakim menimbang ulang tuntutan mati yang diajukan JPU Mariono.

Dalam nota pembelaannya, Dewi juga berulang-ulang menyebut nama Fer yang hingga kini masih berstatus DPO.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved