Setelah Cukai Rokok, Pemerintah Kembali Wacanakan Naikkan Cukai 3 Barang Ini

Setelah kenaikan cukai rokok, pemerintah kembali berwacana dan berencana mengkaji rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang ini

Editor: Amirullah
Pixabay.com
Ilustrasi rokok 

SERAMBINEWS.COM -- Setelah kenaikan cukai rokok, pemerintah kembali berwacana dan berencana mengkaji rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang seperti ban karet, bahan bakar minyak (BBM) serta detergen.

Peneliti Perpajakan Fajry Akbar mengatakan, untuk memutuskan penerapan objek kena cukai ini diperlukan studi atau kajian yang lebih mendalam, terkait objek kena cukai mana yang paling krusial untuk diterapkan.

Akan tetapi, Dia mengungkapkan pihaknya pernah melakukan studi terkait pengenaan cukai bagi BBM.

Hasil dari studi tersebut, menyatakan bahwa sudah seharusnya BBM dikendalikan.

Sehingga penerapan barang kena cukai untuk BBM ini sudah terbilang tepat.

Memang kalau dari data, sudah seharusnya BBM konsumsinya dikendalikan.

Banyak negara juga mengenakan cukai atas BBM contohnya Thailand, tutur Fajry seperti dikutip dari Kontan.co.id. Senin (13/6).

Menurutnya, jika BBM dikenakan cukai, maka bisa digunakan sebagai mekanisme stabilisasi.

Artinya, jika harga minyak turun, maka pemerintah dapat menggunakan cukai BBM untuk menambah penerimaan.

Sehingga, lanjutnya, penerimaan tersebut bisa dijadikan tambalan untuk subsidi energi ketika harga minyak dunia sedang tinggi, dan jika pemerintah memutuskan untuk menahan harga energi di dalam negeri.

Fajry mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) menjadi wajib karena jumlah BKC di Indonesia paling sedikit dibandingkan dengan negara lain, bahkan di bandingkan negara tetangga.

Sehingga, konsekuensinya kinerja penerimaan cukai (penerimaan/Produk Domestik Bruto (PDB) masih sangat rendah.

Bahkan lebih rendah dibandingkan rerata negara Afrika atau Amerika Latin.

Meski begitu, menurutnya tujuan utama dari pengenaan cukai adalah pengendalian konsumsi.

Melalui pengendalian konsumsi maka dapat mengendalikan efek negatif dari barang/jasa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved