Minyak Goreng
Tata Niaga Minyak Goreng Curah Dikembalikan ke Sistem Normal, Harga Eceran Mulai Stabil
Mulai stabilnya harga jual minyak goreng curah di pasar lokal dan nasional, jelang lebaran Idhul Fitri 1434 Hijriah, tepatnya pada tanggal 28 April 20
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Ir Mohd Tanwir MT menyatakan, sejak 1 Mei 2022 lalu, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi untuk penjualan minyak goreng curah maupun kemasan dan tata niaganya sudah dikembalikan pada sistem normal.
“Karena tata niaganya sudah dikembalikan kepada sistem normal, pabrik minyak goreng curah dan kemasan sudah bebas menjual produk minyak goreng ke pasar lokal dan nasional, tanpa perlu surat izin dari Mendag,” kata Mohd Tanwir kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022) ketika dimintai penjelasannya, terkait pemerintah tidak lagi menyubsidi harga minyak goreng sejak 1 Mei 2022 lalu.
Harga minyak goreng curah sejak awal Juni 2022 lalu, ungkap Kadisperindag Aceh itu, sudah mulai kembali normal dan harga jual ditingkat eceran tidak lagi mahal, berkisar antara Rp 15.000 – Rp 17.000/Kg, dari sebelumnya di atas Rp 20.000/Kg.
Mulai stabilnya harga jual minyak goreng curah di pasar lokal dan nasional, jelang lebaran Idhul Fitri 1434 Hijriah, tepatnya pada tanggal 28 April 2022 lalu, pemerintah menyetop sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), yang merupakan bahan baku minyak goreng ke luar negeri.
• Harga Minyak Goreng Curah Mulai Bergerak Naik, Mohd Tanwir: Harus Diawasi dari Hulu Sampai Hilir
Kebijakan penyetopan sementara ekpsor CPO dan jenis bahan ikutan lainnya itu ke luar negeri, menurut Mohd Tanwir, untuk pengendalian dan pemenuhan pasokan stok CPO sebagai bahan baku minyak goreng curah kelapa sawit ke pabrik-pabrik pengolahan minyak goreng kelapa sawit yang ada di dalam negeri.
Dampak dari penyetopan semenatra ekspor CPO itu ke luar negeri, kata Mohd Tanwir, harga jual CPO di dalam negeri langsung menurun dari Rp 14.000/Kg, turun menjadi Rp 13.000 – Rp 12.000/Kg.
Kondisi ini membuat harga jual minyak goreng di dalam negeri, ikut menurun dari Rp 20.000 menjadi Rp 17.000 – Rp 15.000/Kg.
Kebijakan penyetopan sementara ekspor CPO itu, kata Kadisperindag Aceh itu, sudah dicabut kembali oleh presiden, pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, setelah pabrik PKS mau memenuhi kebutuhan stok CPO di dalam negeri.
• Harga Minyak Goreng Curah Cenderung Turun, Dampak dari Larangan Ekspor Sementara CPO
Sejak itu, lanjut Mohd Tanwir, tata niaga minyak goreng curah dikembalikan kepada sistem normalnya sampai sekarang ini. Pemerintah, tidak lagi memberikan subsidi kepada pabrik minyak goreng.
“Pabrik minyak goreng bebas menjual produknya ke pasar lokal dan nasional,” ujar Moh Tanwir.
Syahril, salah seorang penyalur minyak goreng curah di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar yang dimintai penjelasannya kepada Serambi, Selasa (14/6) mengatakan, sejak pemerintah tidak lagi mengatur penjualan minyak goreng curah secara khusus dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) nya Rp 14.500/Kg, pembelian minyak goreng curah di pabriknya di Belawan dan Medan, Sumut, menjadi lebih mudah.
Untuk membeli minyak goreng curah di pabrik, kata Syahril, tidak perlu lagi izin dari Mendag. Pabrik minyak goreng curah sudah bebas menjual minyak gorengnya kepda penyalur dan pedagang grosir minyak goreng di daerah.
Kondisi ini membuat harga tebus minyak goreng di pabrik saat ini berangsur jadi normal kembali, sekitar Rp 13.000/Kg.
Harga tebus minyak goreng kelapa sawit di pabriknya sudah normal kembali, kata Syahril. Untuk pembelian partai besar gunakan drum, harganya sekitar Rp 14.000/Kg dan pembelian pakai jeriken Rp 14.200/Kg. Sedangkan untuk penjualan eceran Rp 14.500 – Rp 15.000/Kg.