Berita Banda Aceh

Zakat untuk Menyejahterakan Masyarakat Aceh, BMA Sosialisasikan Zakat Penghasilan Kepada IDI Aceh

Melalui dan infak serta harta agama lainnya dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Aceh yang sebagian besar hidup di bawah garis kemiskinan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh mengikuti sosialisasi zakat penghasilan/profesi yang dilaksanakan Baitul Mal Aceh (BMA) di Banda Aceh, Senin (13/6/2022). Sosialisasi ini langsung mengadirkan Pakar Fikih Zakat, Dr Armiadi Musa MA. 

Seorang peserta bertanya terkait harta emas dan tabungan yang mereka miliki. Kapan dan berapa yang harus dibayar zakat?

Armiadi menjelaskan emas yang disimpan dan mencapai nisab zakat harus dikeluarkan sebanyak 2,5 persen setiap tahun.

"Setiap sampai masanya setahun harus dikeluarkan zakat, maka kata Rasulullah jangan sampai harta kita dimakan zakat, karena terus kita simpan sementara zakat harus terus dikeluarkan," jelas Armiadi.

Baca juga: YPN Aceh Salur Zakat untuk 100 Fakir Miskin di Kemukiman Suwiek Indra Jaya Pidie, Total Rp 30 Juta 

Armiadi juga menjelaskan jika selama ini ada harta yang telah bertahun-tahun tidak dikeluarkan zakatnya, maka harus dirapel.

Tidak ada istilah pemutihan zakat karena zakat itu sebuah kewajiban.

Sementara peserta lain juga bertanya apakah warisan dikenakan zakat?

Armiadi menjawab bahwa warisan tidak kena zakat saat diterima, tetapi ketika sudah setahun diterima sudah menjadi harta, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Terakhir kata Armiadi, Pemerintah Aceh terus memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak sehingga umat Islam di Aceh tidak lagi double tax.

“ Artinya kalau RPP Zakat pengurang pajak disahkan, maka jumlah pajaknya muslim di Aceh akan dikurangi dengan jumlah zakat yang telah dikeluarkan,” pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved