Breaking News

Pojok Pajak

Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe menyosialisasi Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 dan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk para pejabat Pemkab Aceh Utara 

BANDA ACEH - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memperoleh data dan informasi yang dapat digunakan dalam pemeriksaan dan penegakan hukum, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam PPS.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan PPS ini, karena waktunya sudah mau habis, tinggal setengah bulan lagi yaitu sampai 30 Juni 2022.

Ini program yang sangat membantu wajib pajak untuk menghapus kesalahan-kesalahan kewajiban perpajakan yang terlewat yang bisa dilakukan secara online di rumah atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dimana saja,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim, saat media gathering, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Diterangkan, program ini sebaiknya dimanfaatkan oleh wajib pajak, sebab inilah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban pajak yang terlewat.

Berdasarkan monitoring PPS, Januari sampai 31 Mei 2022 yang memanfaatkan program ini sebanyak 179 wajib pajak dengan nilai harta Rp 90.914.205.609.

“Jumlah yang melapor itu baru 179 wajib pajak, dan itu masih sedikit.

Padahal Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh bagus berada di nomor 12 se-Indonesia, tapi literasi pajak kita masih rendah.

Baca juga: KPP Pratama Aceh Besar & DJP Kembali Ajak WP Manfaatkan PPS, Tak Sampai Sebulan Lagi, Ini Manfaatnya

Baca juga: DJP dan Ditjen Dukcapil Tandatangani PKS Pemanfaatan NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Mudah-mudahan di akhir-akhir waktu ini makin banyak yang lapor,” sebutnya.

PPS berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan dua kebijakan PPS yang ditawarkan yaitu, Kebijakan I peserta wajib pajak orang pribadi dan badan peserta pengampunan pajak, basis pengungkapan harta perolehan per 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty.

Selanjutnya, tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Kebijakan II peserta wajib pajak orang pribadi, basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Sementara itu disampaikan juga manfaat yang diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS yaitu untuk Kebijakan I.

Pertama, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi sebesar 200 persen dari nilai ketetapan akibat Wajib Pajak kurang atau belum mengungkapkan harta dalam program Pengampunan Pajak.

Kedua, data dan informasi yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Sedangkan untuk Kebijakan II, pertama, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kedua, data dan informasi yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim juga menyebutkan, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak yang tidak atau kurang mengungkapkan harta dalam program PPS sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu, Dalam Kebijakan I, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan peserta program Pengampunan Pajak yang masih terdapat harta yang belum diungkapkan dalam PPS sampai dengan periode PPS berakhir 30 Juni 2022, maka dikenakan beberapa tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Dan sesuai sanksi Undang-Undang Pengampunan Pajak, maka dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25 persen untuk PPh Badan, 30 persen untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.

Serta sanksi administratif perpajakan berupa sanksi sebesar 200 persen dari nilai ketetapan akibat Wajib Pajak kurang atau belum mengungkapkan harta dalam program Pengampunan Pajak.

Dalam Kebijakan II, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mengikuti PPS akan dikenakan PPh dengan tarif sampai dengan tarif 30 persen dari Penghasilan Kena Pajak ditambah sanksi administrasi.

Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mengungkapkan sebagian harta akan dikenakan PPh Final dengan tarif sampai dengan tarif 30 persen dari harta bersih tambahan yang belum diungkap ditambah sanksi administrasi.

Informasi lebih lanjut terkait PPS, dapat dilihat pada laman https:// www.pajak.go.id/pps atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau terdekat serta melalui layanan pojok PPS yang tersedia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan waktu.(una)

Baca juga: Kakanwil DJP: Zakat sebagai Pengurang PPh

Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved