Berita Banda Aceh

Kakanwil DJP: Zakat sebagai Pengurang PPh

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Imanul Hakim, bersama rombongan berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia

Editor: bakri
SERAMBI/MAWADDATUL HUSNA
Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim (empat kiri) berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Jalan Raya Lambaro, Km 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (11/4/2022). Kunjungan tersebut diterima oleh Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, Wakil Pemimpin Perusahaan, Firdaus D, News Manager, Bukhari M Ali, dan para manager lainnya. 

BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Imanul Hakim, bersama rombongan berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia, di Jalan Raya Lambaro, Km 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (11/4/2022).

Kunjungan tersebut diterima oleh Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, Wakil Pemimpin Perusahaan, Firdaus D, News Manager, Bukhari M Ali, Manager Iklan, Hari Teguh Patria, Wakil Manager Iklan, Kurniadi, dan Manager Promosi dan EO, M Jafar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Aceh Imanul Hakim, menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Aceh, Rabu (2/2/2022).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Aceh Imanul Hakim, menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Aceh, Rabu (2/2/2022). (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJP Aceh, Imanul Hakim menyampaikan terkait dengan Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang menyatakan Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan (PPh).

“Ini memang sangat jauh berbeda dengan nasional.

Kalau nasional itu zakat sebagai pengurang penghasilan, sementara di Aceh Undang-Undangnya lebih spesifik zakat sebagai pengurang pajak penghasilan,” sebutnya.

“Hal ini sudah lama dari tahun 2006 belum berjalan.

Banyak yang mempertanyakan ini kapan berlaku? Dan ini belum bisa berlaku kalau belum ada PP, karena ini Undang-Undang berbeda dengan Undang-Undang Perpajakan Umum,” sambungnya lagi.

Ia menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurangan Pajak sudah sampai ke Kemendagri.

Maka dalam hal ini dibutuhkan peran aktif Pemerintah Aceh untuk mendorong agar RPP ini segera disahkan menjadi PP sebagai peraturan pelaksana dari pasal 191 dan 192 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Kota Langsa Kembali Raih WTP, Sudah 8 Kali Berturut, Ini Tanggapan Wali Kota dan Pesan Kakanwil DJP

Baca juga: Kakanwil DJP Apresiasi Langkah Polda Aceh Dorong Pemda Wadahi Tambang Rakyat untuk Tingkatkan PAD

Imanul menambahkan berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, apabila RPP ini disahkan maka Aceh menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan hal ini.

Dampak ekonominya di RPP itu hanya berlaku bagi NPWP Aceh yang terdaftar di Kantor Pajak Aceh, dan tidak masuk ke kas negara jadi langsung ke kas daerah.

“Itu nanti akan tertransfer ke Baitul Mal masing-masing kabupaten/kota dimana pemilik NPWP terdaftar.

Ini sangat membantu untuk mengentaskan kemiskinan, dan peluang untuk melakukan korupsi juga kecil.

Bahkan ini bisa mendorong orang-orang Aceh atau pegusaha yang berada di luar Aceh untuk pindah ke Aceh, karena mereka juga kan bayar zakat.

Maka dengan disahkannya RPP ini maka zakat yang dikeluarkannya itu dapat menjadi sebagai pengurang pajak,” sebutnya. (una)

Baca juga: DJP Siap Beri Layanan PPS kepada Wajib Pajak

Baca juga: Kemenkeu Luncurkan E-Meterai, Cara Membubuhkan Meterai Daftar ke Situs DJP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved