Kepala Dusun yang Nikahi Gadis Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Berulang Kali Setubuhi Korban
Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
SMN (50) yang kini ditahan polisi merupakan seorang kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan jika pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC.
Korban SC sendiri masih berusia 15 tahun dan baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini membeberkan bahwa anaknya dinikahi secara siri tanpa izin dari pihak keluarga.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dan berjanji akan membelikannya rumah, mobil, dan akan menikahi korban.
AKBP I Wayan menyampaikan awal perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ujar Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/06/2022).
I Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun.
Tak berselang lama, tersangka memacari SC yang masih berusia belasan tahun itu.
Kata ibu korban, SC telah menjalin hubungan dengan kepala dusun kurang lebih selama 1,5 bulan.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga dibelikan mobil Pajero.
Dari hasil pemeriksaan Polres Ngawi, tersangka SMN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.
“Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,” kata dia.
Atas perbuatannya, SMN dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 juta.
Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.
Kemudian, satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone OPPO A12 warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap Winaya.
Baca juga: Sebulan Tinggal Dihutan, Dua Pria dan Gadis 15 Tahun Digerebek Warga, Ngaku Sudah 4 Kali Bersetubuh
Baca juga: Kelakuan Kadus di Ngawi, Tiduri Gadis 15 Tahun Berulang Kali Saat Istri Jadi TKW, Lalu dinikahi Siri
Sebelumnya diberitakan jika ibu korban, yakni Hartini meminta kerabatnya untuk melaporkan sang kepala dusun ke pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan Hartini saat ini tinggal di Aceh.
Ia membeberkan fakta seputar hubungan putrinya dengan kepala dusun tersebut.
ia menjelaskan jika sang kepala dusun mengajak anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu untuk menikah.
Saat itu SM diiming-imingi akan dibelikan mobil, tanah, dan rumah jika menerima pinangan kepala dusun.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah.
Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022) dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Disampaikan Hartini, pernikahan siri anaknya itu tak mengantongi restu dari keluarga.
Hal itu dikarenakan mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari SM tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Bahkan, ayah SM sempat diusir ketika prosesi akad nikah berlangsung, yakni pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Pada saat itu Hartini mengaku sedang berada di Aceh, sehingga tidak ikut datang atau menyaksikan pernikahan putrinya.
Bukannya bahagia menjadi pengantin baru, nasib SM justru berujung tragis.
Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi, putrinya ditalak oleh Kasun tersebut.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ucapnya.
Hartini yang tak terima dengan perlakuan Kasun kepada putrinya, ia yang saat ini tinggal di Aceh lantas meminta kerabatnya untuk melaporkannya ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga SM kepada sang Kasun.
Menurut penjelasan Wayan, hingga saat ini pihaknya masih memproses terkait laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Namun kini secara tegas pihak kepolisian telah menetapkan SMN sang kepala dusun sebagai tersangka.
Baca juga: 7 Mahasiswa PNL Lolos Seleksi ke Luar Negeri, Magang dan Program Pertukaran Pemuda Internasional
Baca juga: Berjuang Melawan Tumor di Tubuhnya, Marshanda: Aku Mau Lihat Sienna Punya Anak
Baca juga: Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS
Tribunnews.com: Kepala Dusun yang Nikahi Anak Di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara