Berita Banda Aceh

Komisi I DPRK Banda Aceh Mulai Bahas Raqan P4GN 

Menurutnya, raqan tersebut merupakan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh di tahun 2022 yang tujuannya sebagai upaya dalam menjalankan amanat Inpres

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi bersama Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra saat menggelar rapat perdana pembahasan Raqan Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN), Selasa (14/6/2022). Ist 

Menurutnya, raqan tersebut merupakan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh di tahun 2022 yang tujuannya sebagai upaya dalam menjalankan amanat Inpres

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRK Banda Aceh mulai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN), Selasa (14/6/2022). 

Rapat perdana pembahasan raqan itu dihadiri Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra, pihak Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, DPMG, Disdikbud, Kabag Hukum, Camat, Tenaga Ahli Komisi I dan Pemko Banda Aceh.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, De Musriadi SPd MPd kepada Serambinews.com, mengatakan bahwa rapat tersebut menyepakati tahapan dan mekanisme pembahasan Raqan P4GN.

Menurutnya, raqan tersebut merupakan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh di tahun 2022 yang tujuannya sebagai upaya dalam menjalankan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Musriadi berharap dengan adanya qanun ini, Banda Aceh nanti dapat terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Insya Allah ikhtiar kita bersama untuk menuju Banda Aceh Kota Bersinar atau bersih narkoba," kata Musriadi.

Qanun ini ke depan diharapkan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar organisasi pemerintah daerah/stakeholder di lingkungan Kota Banda Aceh dan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Seperti pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi. 

Kabag hukum Pemko Banda Aceh, Mukhsin SH mengatakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Banda Aceh, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur.

"Kita sepakat dan mendukung qanun ini segera diselesaikan, kita berharap menjadi role model untuk kabupaten/kota lainnya," tutur Mukhsin.

Sementara Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra menyampaikan apresiasi atas  inisiatif DPRK dan dukungan Pemko Banda Aceh melahirkan qanun penting ini.

"Alhamdulillah, apresiasi untuk DPRK dalam hal ini Komisi I. Ini akan sangat penting dalam mendukung upaya menjadikan Kota Banda Aceh Bersinar," pungkas Hasnanda.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved