Lurah Pluit Jakarta akan Panggil Penjual "Nasi Uduk Aceh 77" karena Jual Dendeng Babi

Pasalnya, pedagang itu diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Humas BPPA
Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cut Putri Alyanur, didampingi Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman, meninjau Nasi Uduk "Aceh" 77 di Pasar Muara Karang, Pluit, Jakarta. 

Pasalnya, pedagang itu diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS. COM, JAKARTA - Lurah Pluit, Jakarta Barat, Sumarno, SE berjanji akan memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang, Jakarta Utara. 

Pasalnya, pedagang itu diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.

Sumarno menyampaikan hal ini kepada Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Ir Cut Putri Alyanur saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/6/2022). 

"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Sumarno. 

Setelah melakukan pertemuan itu, Sumarno langsung memerintahkan Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman SIP untuk mendampingi tim BPPA menuju lokasi gerai nasi uduk di kawasan Muara Karang itu. 

Namun setiba di lokasi, tidak ada lagi stiker bertuliskan "Nasi Uduk 77 Aceh", sudah berganti  hanya dengan label "Nasi Uduk 77" disertai tulisan  Non-Halal.

Curhat seorang pegiat usaha kuliner Aceh di Jakarta, Muhammad Raji Firdana soal pengalamannya yang menemukan menu makanan berbahan dasar daging babi dengan branding nama Aceh, yang dijual oleh salah satu pemilik usaha kuliner di Jakarta. (TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@rajifirdana)
Curhat seorang pegiat usaha kuliner Aceh di Jakarta, Muhammad Raji Firdana soal pengalamannya yang menemukan menu makanan berbahan dasar daging babi dengan branding nama Aceh, yang dijual oleh salah satu pemilik usaha kuliner di Jakarta. (TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@rajifirdana) (TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@rajifirdana)

Baca juga: Sebelum Heboh Nasi Padang Babi, Ternyata juga Ada Nasi Uduk Aceh Lauk Dendeng Babi

Meski demikian, pihak kelurahan akan tetap mengawal gerai nasi uduk tersebut agar tidak memasang lagi nama Aceh. 

"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," kata Bakar Usman usai melihat gerai nasi uduk 77 yang didampingi tim Satpol PP setempat.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si, mengetahui adanya penjual Nasi Uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu Non-Halal setelah viral di media sosial.

"Kemudian Pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu "dendeng babi" asal tidak menyebut nama Aceh.

Pasalnya Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas muslim serta menerapkan syariat Islam.

Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved