Selebriti

Dicecar 30 Pertanyaan terkait Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan Baik

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi setelah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polisi
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Rabu (15/6/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Nikita Mirzani memberikan klarifikasi setelah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dalam klarifikasinya, Nikita menyampaikan terima kasih kepada kepolisian Polres Serang, Banten, setelah sebelumnya sempat terjadi insiden penjemputaan paksa oleh polisi di rumah Nikita pada Rabu (15/6/2022) dini hari.

"Saya sebelumnya mengucapkan terima kasih untuk Polres Serang, Banten yang telah melayani saya dengan baik. Sebagai warga negara Indonesia, saya juga ingin tahu apa sih laporan yang disangkakan ke saya sampai terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu," kata Nikita di Polres Serang, Rabu (15/6).

"Dan ternyata saya di sini diperlakukan dengan baik," tuturnya.

Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid juga turut menyampaikan klarifikasi terkait insiden penjemputan paksa di rumah kliennya tersebut.

Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Nikita tersebut merupakan kesalahpahaman antara Nikita dan polisi.

"Permasalahan yang tadi pagi itu murni salah paham sehingga tadi kita memenuhi panggilan daripada penyidik untuk Nikita diperiksa, dan alhamdulillah penyidik memberi kesempatan kepada kita untuk menjelaskan apa sih sebenarnya terkait posting-an (yang dilaporkan) itu," ucapnya.

Diberitakan, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Mapolres Serang Kota setelah rumahnya sempat dikepung polisi pada Rabu (15/6/2022) dini hari.

Nikita dipanggil terkait laporan Dito Mahendra dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada unggahan Instagram Story.

Nikita menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nikita dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih yang ada di postingan-postingan itu".

"Sudah kita jelaskan dan ada sekitar 30 pertanyaan," kata pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, dilansir Kompas.com.

Pihaknya sendiri mengapresiasi sikap Nikita Mirzani yang bersedia datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dia menganggap kedatangan itu sebagai sikap yang kooperatif.

Fachmi menjelaskan terkait peristiwa pagi tadi merupakan kesalahpahaman antara Nikita dengan penyidik.

"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk Niki diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombe Pol Shinto Silitongan mengatakan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca juga: Dilaporkan Dito Mahendra ke Polisi, Nikita Mirzani Malah Tantang Nindy Ayunda Adu Jotos di Holywings

Baca juga: Sesumbar Bakal Nikah, Sikap John Hopkins Terhadap Anak Nikita Mirzani Jadi Sorotan

Rumah Nikita Mirzani sempat Dikepung Polisi

Rumah artis Nikita Mirzani di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Polisi berniat melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani.

Namun Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten gagal menjemput artis Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.

Diketahui, Nikita mengaku rumahnya didatangi oleh sejumlah polisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu (15/6/2022).

Shinto mengatakan, datangnya penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat figur publik tersebut.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang yang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Shinto mengungkap, penjemputan itu dilakukan lantaran Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Shinto.

Baca juga: Warga Temukan Pakaian & Sandal Jepit Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Krueng Aceh, Begini Ciri-cirinya

Baca juga: Sebagian Saluran Irigasi Pante Lhong, Bireuen Dipenuhi Sedimen

Baca juga: Megawati Tunjuk Jamaluddin, Putra Bupati Jamin Idham Pimpin PDIP Nagan Raya 

Kompastv: Klarifikasi Nikita Mirzani usai Diperiksa terkait Pencemaran Nama Baik: Saya Diperlakukan Baik

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved