Senin, 1 Juni 2026

Keimigrasian

Kantor Imigrasi Sosialisasi Terkait Peraturan Keimigrasian

Rektor USK Banda Aceh Prof Dr Ir Marwan mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting mengingat USK merupakan kampus rujukan di ujung barat Indonesia

Tayang:
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Humas USK
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan IPU didampingi Wakil Rektor I USK, Prof Dr Ir Agussabti MSi IPU menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri SE MSi, di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022). 

Mawaddatul Husna I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian bagi mahasiswa, dosen dan peneliti asing di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh di ruang LPPM kampus setempat, Kamis (16/6/2022).

Rektor USK Banda Aceh Prof Dr Ir Marwan mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting mengingat USK merupakan kampus rujukan di ujung barat Indonesia.

Di saat yang sama, di USK juga banyak mahasiswa asing lintas benua.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi USK untuk mengetahui lebih detil mengenai peraturan keimigrasian. Dengan demikian, membuka wawasan baru untuk sigap, yang ujungnya menghindarkan kita dari kemungkinan terjadinya pelanggaran," kata Rektor USK dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (16/6/2022).

Warga Ramai-ramai ke Luar Negeri, Pemohon Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Membeludak

Ia berterima kasih kepada pihak Imigrasi Banda Aceh yang bersedia memenuhi undangan, dan memberikan sosialisasi tersebut.

Momentum ini, diharapkan bisa memperkuat sinergitas kedua belah pihak, apalagi USK juga banyak menerima pertukaran mahasiswa dan tamu dari berbagai negara.

"Pasca tsunami, USK adalah kampus yang dijadikan kiblat penelitian dunia untuk kebencanaan. Sosialisasi ini, memberikan kemudahan pemahaman secara peraturan, serta membentuk sinergitas bersama. Jika ada hal penting dan genting, USK dan Imigrasi Banda Aceh, lebih mudah berkoordinasi," jelas Prof Marwan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri SE MSi di kesempatan tersebut langsung memimpin sosialisasi.

Dalam paparan, ia mengatakan syarat utama orang asing adalah memiliki visa.

Untuk Permudah Pelayanan Imigrasi dan Kependudukan, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata

Untuk konteks mahasiswa, dosen maupun peneliti asing, harus ada penjamin, dalam hal ini ialah USK.

"Jika dilakukan deportasi, biaya pendeportasian, dikenakan kepada penjamin, dalam hal ini USK," beber Telmaizul.

Lebih jauh ia mengingatkan, mahasiswa asing yang kuliah di USK tujuan intinya adalah belajar.

Karena itu, mereka tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di luar itu. Misalnya, melakukan usaha atau berjualan.

Hal tersebut merupakan temuan berdasarkan pengalaman yang ada.

Namun pihaknya langsung melakukan koordinasi.

Imigrasi Banda Aceh menurunkan tim untuk mengkomunikasikan kepada yang bersangkutan, sebelum ditindak.

"Bagi saya, keberhasilan bukan banyaknya menindak. Minimnya pelanggaran itulah keberhasilan," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved