Untuk Permudah Pelayanan Imigrasi dan Kependudukan, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan."
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru mengenai penulisan nama di KTP elektronik(e-KTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April penulisan nama di e-KTP minimal dua kata.
Aturan tersebut tercatat pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, "Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis aturan itu.
Poin berikutnya tercantum pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101 Sejak 2017
Baca juga: Politeknik Pelayaran Malahayati Gelar Diklat untuk 400 Nelayan di Aceh Timur
Baca juga: Aksi Keji Abang Ipar Bunuh Bocah 14 Tahun di Karawang, Korban Dijerat Saat Pingsan, Ini Motifnya
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Menanggapi aturan baru itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan bahwa penulisan nama di e-KTP yang ada hanya satu sebelum terbitnya Permendagri Nomor 73 tetap diakui.
Baca juga: Singgung Vladimir Putin, Rodrigo Duterte: Saya Bunuh Penjahat, Bukan Anak-Anak dan Orang Tua
Baca juga: Kisah Ketua SUBA Tgk Bukhari yang Menerobos Kemacetan untuk Bertemu Satu Keluarga Aceh di Malaysia
Baca juga: Zelenskyy, DeSantis, Putin Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh di Dunia Versi Majalah Time
"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan.
Zudan melanjutkan, jika ada nama warga hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tambah Zudan.
Penggunaan minimal dua nama, katanya juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.(Tribun Network/kps/wly)