Berita Nagan Raya
Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, 9 Terdakwa Divonis 14,5 Tahun dan 2 Lainnya Dihukum 6,2 Tahun
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun dan dua lain divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karena terbukti...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun dan dua lain divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karena terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Laporan Rizwan Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menghukum 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) gadis di dibawah umur berusia 15 tahun dengan hukuman penjara, Rabu (15/6/2022) siang.
Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun dan dua lain divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karena terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni sebelumnya JPU menuntut penjara maksimal 9 terdakwa 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 terdakwa 90 bulan (7,5 tahun).
Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang penutup pada Rabu siang kasus rudapaksa dan penyekapan diselenggarakan melalui vidcon karena masih pandemi Covid-19.
Majelis hakim, JPU dan PH terdakwa berada di ruang sidang MS, sedangkan 11 terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.
Sebanyak 9 terdakwa yang divonis penjara 175 bulah adalah M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro), Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut), Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut), M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja), M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja) dan Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja), Andi Mustafa bin Nazaruddin (warga Cot Kuta), Samsuarto bin Ibnu Affan (warga Batu Raja), dan T Arif Maulana bin Ibnu Affan (warga Batu Raja).
Sedangkan dua orang yang divonis 75 bulan adalah Sofililian Fauzi bin Suparlan (warga Drien Rampak Meulaboh) dan Irvan Novida bin Zainal Abidin (warga Suak Bilie Nagan Raya).
Sidang dipimpin hakim Ikhram Soderi SHI MHI didampingi dua hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Afif Waldy SHI.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa 6 orang dan 3 orang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak secara bersama-sama sebagai dalam penuntutan umum melanggar Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan Uqubat Ta'zir penjara untuk 6 orang dan 3 orang terdakwa masing-masing 175 bulan, dipotong masa terdakwa ditahan," kata majelis hakim.
Hakim juga dalam amar putusan menyatakan terdakwa 2 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak secara bersama-sama sebagai dalam penuntutan umum melanggar Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan Uqubat Ta'zir penjara untuk 2 terdakwa masing-masing 75 bulan dipotong masa terdakwa ditahan," kata majelis hakim.
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
Pikir-pikir