Berita Nagan Raya

Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, 9 Terdakwa Divonis 14,5 Tahun dan 2 Lainnya Dihukum 6,2 Tahun

Sebanyak 9 terdakwa divonis penjara selama 175 bulan atau setara 14,5 tahun dan dua lain divonis 75 bulan (setara 6,2 tahun) karena terbukti...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. JPU
11 terdakwa rudapaksa divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (15/6/2022) siang. 

Terhadap vonis hakim MS Suka Makmue, Nagan Raya, sebanyak 11 terdakwa dan JPU menyatakan pikir - pikir.

Pikir - pikir berlangsung selama sepekan atau 7 hari yakni apakah menerima atau banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis 15 tahun warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda. 

Persitiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di salah satu kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Nagan Raya.

Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku. 

Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku. 

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.

Masih tersisa satu orang lagi yang masih buronan bernama Deni warga Nagan Raya 

Selain itu, dua orang pelaku tersebut yang masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17) yang masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh MS Suka Makmue Nagan Raya.  

MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.

Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh guna menjalani hukuman.(*)

Baca juga: Satu Napi Anak yang Kabur di LPKA Banda Aceh Ternyata Pelaku Rudapaksa di Nagan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved