Napi Anak Kabur
Satu Napi Anak yang Kabur di LPKA Banda Aceh Ternyata Pelaku Rudapaksa di Nagan
Terkait kaburnya Rijal dengan empat napi lain dari LPKA/Lapas Anak itu, foto dan indentitasnya telah disebar ke semua daerah di Aceh termasuk di Nagan
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Seorang dari 5 narapidana (napi) anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh pada Senin (6/6/2022) dini hari lalu berasal dari Nagan Raya.
Napi tersebut bernama Muhammad Rijal (18) yang sudah divonis penjara dalam kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap gadis 15 tahun melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya.
Muhammad Rijal telah dieksekusi ke LPKA Kelas II Banda Aceh setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap) beberapa bulan lalu.
Rijal saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur divonis penjara maksimal selama 66 bulan (5,5 tahun).
Terkait kaburnya Rijal dengan empat napi lain dari LPKA/Lapas Anak itu, foto dan indentitasnya telah disebar ke semua daerah di Aceh termasuk di Nagan Raya.
• Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Panjat Tembok Didesain Khusus Berbentuk Gelombang
Rijal bersama empat napi lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) LPKA dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditangkap kembali.
Sumber-sumber Serambinews.com, Selasa (7/6/2022) di Nagan Raya, Rijal masuk dalam 14 pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur.
Dalam kasus itu, dua orang masih di kategori anak di bawah umur ketika tindak pidana rudapaksa terjadi pada 11 Desember 2021 silam.
Dua orang yakni MR (Muhammad Rijal) divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan. Setelah kasus inkrah dieksekusi pihak Kejari Nagan Raya dari Lapas Kelas IIB Meulaboh ke LPKA Kelas IIB Banda Aceh.
Sedangkan 11 pelaku lain masih menjalani sidang di Mahkamah Syariah Nagan Raya dan seorang pelaku lain buron.
• Rusak Teralis & Panjat Tembok, 5 Napi Anak Kabur dari LPKA Banda Aceh, Begini Kronologis Kejadiannya
Rijal ketika kasus rudapaksa melibatkan 14 pelaku juga berstatus sebagai residivis kasus perkosaan.
Namun kasus yang melibatkannya waktu itu diversi (diselesaikan di luar pengadilan) karena masih anak di bawah umur.
Dalam daftar DPO disebutkan Muhammad Rijal usia 18 tahun tercatat warga Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya.
"Bagi yang melihat kelima orang tersebut segera melapor ke 081360598511/085360010053 atau ke kepolisian dan Koramil terdekat," begitu bunyi tulisan pada selebaran yang memuat daftar DPO yang diterima Serambinews.com, Selasa.