Video

VIDEO Pemotor Dilarang Pakai Sandal Jepit Hanya Imbauan, Korlantas Tegaskan Tak Ada Penilangan

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

Penulis: bakri | Editor: Thesi Suryadi

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan tidak akan ada sanksi tilang untuk pengendara motor atau pemotor yang berkendara memakai sandal jepit dan celana pendek.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan mereka sendiri selama berkendara.

Firman mengatakan, imbauan untuk penggunaan pakaian khusus, sepatu, serta helm bagi pengendara motor merupakan upaya untuk menjamin keselamatan selama mengemudi serta menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.

Viral Aturan Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas

VIDEO Operasi Patuh 2022, Pengendara Sepeda Motor Diminta Tak Pakai Sandal Jepit, Bisa Kena Tilang?

Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri Minta Pengendara Sepeda Motor Tak Pakai Sandal Jepit

Terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

Adapun sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit dan celana pendek akan dikenakan sanksi tilang.

"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan. (kompas.com)

Video Editor: @thesisuryadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved