Simpan 1 Kg Sabu di Sandal, Pemuda Aceh Ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Editor: Imran Thayib
(Istimewa/BNN)
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang penumpang pesawat yang menimpan sabu di dalam sol sandal di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022). Inilah sandal yang dikenakan tersangka yang didalamnya ditemukan sabu. 

Sementara MW hanya mendapat fasilitas tiket dan uang jalan saja. Sisanya, setelah barang sampai ke Bangka Belitung.

"Ngakunya diupah 100 juta, cuma bertahap bayarnya. saat ini tim BNN Babel masih melakukan Pendalaman penyelidikan san pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut," kata kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien.

Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi serumpun sebalai seperti contoh 2 kasus jaringan narkoba lainnya," pungkas Muttaqien.(*)

Baca juga: VIDEO Kontingen Bireuen Targetkan 10 Besar di MTQ Bener Meriah

Baca juga: VIDEO 13 Pelajar SMPN 1 Lhokseumawe Jadi Atlet Popda, Begini Apresiasi Pihak Sekolah

Baca juga: VIDEO 7 Tahun Terbengkalai, Material Bangunan Pasar Duafa Mbacang Lade di Aceh Tenggara Raib

Baca juga: VIDEO Terbongkar Tipu Muslihat Erayani Wanita Nyamar Jadi Pria Viral, Pernah Jadi Imam Masjid

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved