Breaking News

Berita Banda Aceh

Seorang Jukir Liar Dibawa ke Polresta Banda Aceh dan Diproses Hukum, Ini Perjelasan Dishub

"Tapi, jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menertibkan jukir liar, Jumat (17/6/2022). 

"Tapi, jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menindak tegas seorang juru parkir liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan untuk mengurus surat izin parkir.

Karena dinilai tetap membandel, sehingga jukir liar itupun harus digiring ke Polresta Banda Aceh, untuk diproses hukum saat penertiban petugas Dishub bersama personel Satuan Reskrim Polresta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Perparkiran, Mahdani SE mengatakan, selama ini penertiban dilakukan secara persuasif.

Artinya, para jukir liar yang diingatkan selama ini patuh, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Bahkan, para jukir-jukir yang diingatkan penuh kesadaran mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh.

Baca juga: Megahnya Panggung Utama Pembukaan MTQ Aceh ke-35 di Bener Meriah

Baca juga: Sembilan Peserta Kafilah Aceh Utara Dijadwalkan Tampil Hari Perdana, Ini Cabang dan Lokasi Lombanya 

"Tapi, jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan," kata Mahdani.

Menurutnya, jukir yang ditindak dan dibawa ke Polresta Banda Aceh itu, selama ini mengutip retribusi liar di Jalan T Makam Pahlawan.

"Sudah dua kali kita tegur dan mengingatkan yang bersangkutan untuk mengurus izin parkir.”

“Namun, permintaan kita terkesan diabaikan, sehingga langkah proses hukum pun harus kita tempuh," terang Mahdani, kepada Serambinews.com Sabtu (18/6/2022).

Karena tak dapat diperingatkan secara baik-baik dan yang bersangkutan telah berjanji tidak mengulangi tindakannya, sehingga kosekuensi hukum pun harus ditempuh.

Peringatan yang sama, lanjut Mahdani juga dimbau untuk dipatuhi jukir liar lainnya yang selama ini masih menjalankan aktivitas liarnya.

Baca juga: Pria di Aceh Utara Tenggelam di Krueng Pase, Diduga Punya Keterbelangan Mental, Begini Kronologinya 

Baca juga: VIDEO Pelajar SMP di Pekalongan Jadi Pengedar Sabu, Sudah Sebulan Jalankan Aksinya

"Kondisi saat ini memang sudah jauh berkurang, dibandingkan keadaan sebelumnya.”

“Hal ini juga seiring kita intensifkan penertiban bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh," ujar Mahdani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved