Berita Banda Aceh
Seorang Jukir Liar Dibawa ke Polresta Banda Aceh dan Diproses Hukum, Ini Perjelasan Dishub
"Tapi, jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menertibkan jukir liar, Jumat (17/6/2022).
Penertiban dan peneguran saat jukir tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh juga dilakukan terhadap enam jukir lainnya di Jalan AMD, Neusu, Jalan T Nyak Arief, Jalan Teuku Umar, Jalan Danubroto Lamlagang dan Jalan Tgk Daud Beureuh.
"Razia jukir liar tersebut penting mengingat apa yang mereka lakukan itu mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh," ungkapnya.
Pengharapan Mahdani, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.(*)
Baca juga: BSI Humanity Gelar Simulasi Pengurangan Risiko Bencana Bagi Mahasiswa Unsam Langsa
Baca juga: Polres Bener Meriah Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Pembukaan MTQ Aceh
Berita Terkait