Kakek Pedofil Ini Rudapaksa Anak hingga Cucunya yang Masih Usia 5 Tahun, Terancam Hukum Mati
Kakek pedofil ini diduga tega merudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam hukuman mati.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Lakukan Ini Bila Hasratnya Tak Dipenuhi
Dalih pelaku
Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.
“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.
BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
Demikian kasus kakek pedofil di Ambon, rudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam hukuman mati. (Serambinews.com/Sara Masroni)