Berita Subulussalam

Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambi Indonesia
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam, Renaldho Ramadhan, SH, MH saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar modern Subulussalam dengan anggaran mencapai Rp 30 miliar lebih, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum Kejari Negeri Subulussalam telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Modern Subulussalam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor sudah kita laksanakan pada pekan lalu,” kata Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam.

Dijelaskan, pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut melalui surat perintah Nomor : 329.L.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan Surat Nomor : 332/Ft.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka primair  dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldo Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.

Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Tahap pertama, proyek pasar modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.

Lalu pada tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama dan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.

“Jadi, dalam proses pekerjaan direkturnya dikuasakan kepada MI yang menjadi tersangka dan sekarang terdakwa,” kata Renaldho

Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahu 2018 lalu. Meski proyek itu telah rampung namun muncul laporan dugaan penyimpangan sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved