Berita Subulussalam

Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambi Indonesia
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam, Renaldho Ramadhan, SH, MH saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar modern Subulussalam dengan anggaran mencapai Rp 30 miliar lebih, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam. 

Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018  tanggal 20 Agustus 2018.

Lalu setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.

Tersangka TAA  merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subullussalam.

Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan urat bernomor 01/L.1.32/Fd.1/03/2022.

Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen  ditetapkan sebagai tersangka dengan  surat nomor 02/L.1.32/Fd.1/03/2022.(*)

Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved