Berita Subulussalam
Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.
Lalu setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subullussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan urat bernomor 01/L.1.32/Fd.1/03/2022.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka dengan surat nomor 02/L.1.32/Fd.1/03/2022.(*)
Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar