Berita Subulussalam

Kasus Proyek Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara Rp 4,8 M

Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam, Renaldho Ramadhan, SH, MH saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Modern Subulussalam tahun anggaran 2015-2016, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam 

Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahun 2018 lalu.

Meski proyek itu telah rampung, namun muncul laporan dugaan penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.

Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018  tanggal 20 Agustus 2018.

Lalu setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.

Baca juga: Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar

Sejauh ini, kejaksaan Subulussalam belum dapat memastikan apakah aka nada tersangka baru dalam kasus proyek tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka primair  dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved