Menteri Perdagangan Zulhas Minta Waktu Satu Bulan untuk Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng

Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.

FOR SERAMBINEWS.COM
ZULKIFLI HASAN 

 


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta waktu satu hingga dua bulan menyelesaikan masalah lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).

"Tadi saya menanyakan kepada pak Menko Marinves dan tanya juga ke pak Mendag yang baru, masih minta waktu dua minggu sampai satu bulan agar (harga minyak goreng curah) merata. Saya kira secepatnya agar harga terjangkau oleh masyarakat bawah," ungkap Jokowi.

Sementara itu Zulhas kepada awak media mengklaim dirinya sudah mengetahui biang kerok yang menjadi penyebab kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng.

"Saya sudah tahu sebab-sebabnya, sudah kami perbaiki, sudah ada jalan keluarnya. Sebulan, dua bulan beres insyaallah," ucapnya usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Senin (21/6).

Harga minyak goreng diketahui melesat sejak Agustus 2021, dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Pemerintah kemudian mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.

Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.

Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.

Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.

Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga, yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.

Baca juga: Serahkan Piala MTQ, Waled Husaini Sebut Cuma Nitip, Juara Umum Harus Digapai Lagi

Baca juga: Pemerintah Aceh dan Sumut Teken Berita Acara Hasil Rakor soal Sengketa Empat Pulau di Aceh Singkil

Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.

 

Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved