Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya
Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.
Cara urus dan syarat pengajuan sertifikat tanah gratis ditujukan untuk beberapa kelompok masyarakat dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Terkait sertifikat tanah gratis tersebut, berikut cara urus dan syarat pengajuan selengkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.
Baca juga: VIDEO Menteri Baru ATR/BPN Hadi Tjahjanto Ditugaskan Bereskan Sertifikat Hingga Berantas Mafia Tanah
Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.
Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Baca juga: Khawatir Tak Dapat Bonus Tahunan, Pasangan PNS Ini Beli Sertifikat Vaksin Palsu Seharga Rp 1,7 Juta
Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.
Baca juga: BSSN: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data
Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.
Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:
Baca juga: Bupati Imbau Warga yang Baru Terima Sertifikat Tanah tak Langsung ke Bank Ambil Kredit
1. Masyarakat Tidak Mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
2. Masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
Baca juga: Kisah Presiden Soeharto Naik Haji, Tak Mau Dibiayai Negara dan Sambutan Meriah di Tanah Suci
3. Badan hukum Bergerak di Bidang Keagamaan dan Sosial
Bidang tersebut yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
Baca juga: Sosok Eva, Gadis 19 Tahun yang Nikahi Kakek Sondani Juragan Tanah Asal Cirebon, Mahar Fantastis
4. Veteran, Pensiunan PNS dan Purnawirawan
Mereka yakni veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
Baca juga: Kronologi & Fakta Tanah Bergerak di Aceh Besar, Amblas sampai 3,5 Meter tapi Sebabnya Masih Misteri
5. Instansi Pemerintah dan Pemda
Instansi Pemerintah dan Pemda untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
6. Wakif
Wakif yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
7. Masyarakat Hukum Adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
Catatan tambahan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian cara urus dan syarat pengajuannya sertifikat tanah gratis di Kantor Pertanahan. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: 34 Tahun Berumah Tangga, Pasangan Suami Istri Ini Rupanya tak Sah Menikah, Begini Ceritanya