Info Singkil
Sudah Enam Kampung di Aceh Singkil Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
Sudah enam kampung di Kabupaten Aceh Singkil, ajukan pencairan dana desa sumber anggaran APBN tahap II tahun anggaran 2022
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sudah enam kampung di Kabupaten Aceh Singkil, ajukan pencairan dana desa sumber anggaran APBN tahap II tahun anggaran 2022.
Hal ini berdasarkan update data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, hingga, Senin (20/6/2022).
Enam kampung tersebut, masing-masing Kampung Kilangan, Kampung Baru, Ketapang Indah, Suka Makmur Singkil, Sangga Beru Silulusan dan Blok 15.
Sedangkan kampung yang sudah ajukan alokasi dana kampung (ADK) serta pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tahap I tahun anggaran 2022 sumber dana APBK sebanyak 79.
"Pengajuannya telah direkomendasikanke ke BPKK (Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten) Aceh Singkil," kata Kabid Penataan, Kerjasama, Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Rustam.
Baca juga: Lepas Keberangkatan Kontingen Popda Aceh Singkil ke Aceh Barat, Ini Harapan Bupati Dulmusrid
Sementara itu kampung yang belum pengajuan ADK serta PDRB tahap I sebanyak 37.
Terkait hal itu diimbau kepada kampung yang belum ajukan segera mengajukannya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sedang berupaya melakukan percepatan realisasi dana desa.
Salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan yang kerap menjadi penghambat pencairan dana desa yaitu minimnya SDM aparatur desa, terutama bendahara desa.
Sebab yang kerap menjadi kendala terlambatnya pencairan dana desa adalah pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) relalisasi dana desa.
Untuk diketahui pencairan dana desa dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Bolehkah Makan Hewan Ternak Terkena PMK? Ini Penjelasan Dosen IPB
Tahap pertama cair bila SPJ tahun sebelumnya selesai, tahap kedua cair jika SPJ tahap pertama selesai dan seterusnya.
Kendala lain, bendahara yang telah memiliki SDM diganti oleh keuchik. Pergantian itu, secara otomatis menghambat pembuatan SPJ realisasi dana desa.
Lantaran penggantinya terkadang belum memahami pembuatan SPJ dana desa.
Selain peningkatan SDM, Pemkab Aceh Singkil, juga akan membuat aturan dalam hal penggantian bendahara desa.
Isi aturan pernggantian bendahara bisa dilakukan bila penggantinya telah dibekali SDM.
Dengan demikian pergantian bendahara tidak menghambat, pembuatan SPJ dana desa.(*)
Baca juga: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi-Maruf Turun, Ini Tanggapan Istana