Viral Medsos

Video Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta

"Uangnya mana 50 ribu, sampean ga bilang-bilang nyuting dari belakang," demikian suara pemilik kuda yang meminta denda kepada wisatawan dalam video.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TikTok @aldidutcho
Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta 

Ia berharap agar kedepannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo segera memberantas hal seperti ini karena termasuk pemalakan kepada wisatawan.

"Kalau ke bromo hati2 jgn sukur sukur ambil video...ini pengalaman pahit sy..midioin kuda orgnya mlaah malak sy 50ribu..tak suruh hapus malah gk mau...padahal banyak kuda lewat sy video gak marah...st swbagai wisatawan sangat kecwwa sekali..tolong pada pengelola bromo..dibrantas pemalak pemalak katak gitu," katanya dalam keterangan video TikTok.

Hingga kini, video tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi dari warganet.

Tak sampai 24 jam diunggah, video tersebut telah disaksikan lebih dari 2,9 juta kali tayangan hingga mendapatkan sebanyak 140 ribu likes.

Baca juga: Video Call Sambil Mandi Bareng Mantan, Video Tak Senonoh Dipergoki Pacar Baru, Akhinrya Viral

Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Seperti diketahui, sebelumnya juga sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).

Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.

"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?

Penjelasan KLHK Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.

Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved