Berita Kutaraja
Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke AW, Ungkap Fakta Ini
Fadjri menyebutkan, eksekutor berinisial FR alias SC, bukan karyawan Toke AW. Akan tetapi FR merupakan karyawan TM.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kuasa Hukum Toke AW membantah pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang menyatakan eksekutor penembak warga Indrapuri adalah karyawan Toke AW.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Toke AW dalam konferensi pers di salah satu cafe di Banda Aceh, Selasa (21/6/2022) sore.
Kuasa hukum Toke AW tersebut terdiri dari Fadjri, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti.
"Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku penembakan dua warga Indrapuri,” kata Fadjri.
“Namun tidak benar jika disebutkan eksekutor adalah karyawan dari Toke AW alias AB," lanjut Fadjri.
Fadjri menyebutkan, eksekutor berinisial FR alias SC, bukan karyawan Toke AW. Akan tetapi FR merupakan karyawan TM.
Baca juga: Toke AW Dendam Usahanya Diganggu Korban, Motif Penembakan Dua Warga Indrapuri
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari keluarga klien kami, FR alias SC bukan karyawan Toke AW melainkan karyawan dari TM, yang juga tersangka dalam perkara tersebut dan telah ditangkap dan ditahan sebelumnya di Polda Aceh,” ujarnya.
Selain itu, tim Kuasa Hukum Toke AW juga menyayangkan pernyataan polisi yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap menganggu usaha milik Toke AW.
"Demikian juga pernyataan yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap menganggu usaha milik klien kami, harus ada identifikasi yang terang dan jelas, apa yang menyebabkan korban melakukan gangguan usaha? Dan bagaimana bentuknya? Dan kepada siapa sebenarnya yang dimaksudkan?” tandas dia.
“Klien kami juga tidak pernah mengakui memiliki dan atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR atau SC," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Toke AW mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung kepolisian mengungkap perkara tersebut dengan tuntas.
Tapi mereka meminta polisi tidak membangun opini yang menyesatkan dalam peristiwa ini.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke AW
"Kami juga menyanyangkan publikasi yang dilakukan oleh Humas Polda Aceh yang menurut penilaian kami telah melebihi apa yang seharusnya diungkapkan ke public,” urai dia.
“Karena seharusnya tidak masuk ke substansi perkara sebelum adanya putusan pengadilan,sehingga apa yang disampaikan tersebut belum tentu benar dan keterangan itu diperoleh bukan dari klien kami," tukas Kuasa Hukum.