Breaking News

Berita Simeulue

Polisi Reka Ulang Pembunuhan ASN oleh Suaminya di Simeulue, Tersangka Peragakan 14 Adegan

Kasus suami bunuh istri itu terjadi di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada 8 Juni 2022 lalu.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Dok Satreskrim Polres Simeulue
Rekonstruksi kasus suami bunuh isteri di Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Selasa (21/6/2022). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Satuan Reskrim Polres Simeulue menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan, Selasa (21/6/2022), terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue yang tersangkanya merupakan suami dari korban yang juga sama-sama ASN.

Kasus suami bunuh istri itu terjadi di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada 8 Juni 2022 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik Polres Simeulue turut didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Rivandi Permana mengatakan, bahwa pembunuhan korban atas nama Aisyah (40), yang dilakukan suaminya berinisial RS (46) itu, terjadi di rumah mereka.

"Terlihat dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 14 adegan,” kata Kasat Reskrim.

“Mulai dari pelaku ribut mulut bersama korban sampai dengan pelaku membunuh korban di kamar tidurnya," jelas Iptu Rivandi.

Baca juga: Diduga jadi Korban Pembunuhan, Makam Seorang ASN di Simeulue Dibongkar untuk Diautopsi

Setelah membunuh korban, lanjutnya, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban di belakang rumahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved