Berita Aceh Timur

Polisi Tangkap Mantan Pj Keuchik, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta

tersangka mantan Pj Keuchik merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373.000.000

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK (kiri), didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian SH, memperlihatkan barang bukti berkas dokumen surat tanah dan menghadirkan tersangka NU, seorang oknum PNS Aceh Timur merupakan mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur 2016-2017 yang diduga terlibat korupsi dana desa 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang oknum PNS Aceh Timur merupakan mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur 2016-2017.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi Dana Desa (DD) untuk pembelian tanah sawah seluas 30 rante (12.000 m²) di Gampong Alue Gadeng Dua tahun 2017.

Tersangka mantan PJ Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua ini berinisial NU (54) merupakan warga Gampong Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian SH, Selasa (21/6/2022), menyebutkan, tersangka NU diamankan ke Mapolres Langsa tanggal 8 Juni 2022 pukul 18.00 WIB di rumahnya.

Baca juga: 34 Tahun Berumah Tangga, Pasangan Suami Istri Ini Rupanya tak Sah Menikah, Begini Ceritanya

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka NU dijemput Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 373.000.000.

"Saat itu tersangka beserta barang-barang bukti dibawa langsung ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor," ujar Iptu Imam Azis.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu asli sertifikat tanah hak milik nomor 125, 1 examplar foto copy laporan pertanggung jawaban tahap I pembiayaan TA 2017 senilai Rp 373.000.000 (legalisir oleh tersangka NU).

Menurut Iptu Imam Azis, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan
alokasi DD ini berawal pada tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Dua telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK.

Dan APBN sejumlah Rp917.199.995 serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada TA 2017 penarikan tahap I (pertama) sebesar Rp 489.072.660.

Baca juga: Kala Megawati Tersipu Malu Dipuji Cantik oleh Jokowi di Rakernas II PDIP

Pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka NU tidak menjabat lagi sebagai Pj. Keuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 /141 /PMG/G/PJ/ 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua.

Untuk ADD Tahap I sebesar Rp 489.072.660 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak.

ADD Tahap I sebesar Rp 489.072.660 itu direalisasikan untuk belanja sebesar Rp 116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000.

Lalu tersangka NU merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373.000.000.

Seolah-olah dana sebesar Rp 373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian Tanah Sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp 373.000.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved