Berita Aceh Timur

Polisi Tangkap Mantan Pj Keuchik, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta

tersangka mantan Pj Keuchik merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp 373.000.000

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK (kiri), didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian SH, memperlihatkan barang bukti berkas dokumen surat tanah dan menghadirkan tersangka NU, seorang oknum PNS Aceh Timur merupakan mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur 2016-2017 yang diduga terlibat korupsi dana desa 

Akan tetapi, BUMG Gading Jaya tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua tersebut.

Baca juga: Permintaan Pawang Harimau Ke Presiden Jokowi, Kakek Sarwani Ingin Jadwal Hajinya Dipercepat

Sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka terhadap laporan pertanggung jawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000 untuk BUMG Gading Jaya adalah fiktif.

Berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp 373.000.000 itu tersangka peruntukan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 182.750.000 dan zurat keterangan jual Blbelinya atas nama tersangka.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran hutang sebesar Rp 135.000.000 dan sisanya sebesar Rp 55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka NU.

Baca juga: VIDEO Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Keuchik Tunas Harapan

Sambung Kanit Tipidkor Ipda Narsyah Agustian SH, modus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi DD ini tersangka NU lakukan dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban fiktif untuk kegiatan penyertaan modal gampong Rp 373.000.000.

Seolah-olah dana itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya yakni untuk melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 373.000.000.

Atau perbuatannya itu, timpal Kanid Tipidkor, tersangka oknum PNS ini disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Orang Terkait Korupsi Dana Desa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved