Video
VIDEO Mantan Kadis Perindag Subulussalam dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Modern
Kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Penulis: Khalidin | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan: Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Renaldho Ramadhan SH MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/06/2022) di Kantor Kejari Subulussalam.
Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.
Dikatakan, proyek tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Tahap pertama, proyek pasar modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.
Lalu pada tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama dan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.
Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahu 2018 lalu. Meski proyek itu telah rampung namun muncul laporan dugaan penyimpangan sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.
Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.