Video
VIDEO Polres Langsa Amankan 2 Tersangka dan 5 Karung Goni Berisikan Tulang Gajah
Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana jual beli bagian tubuh satwa dilindungi jenis gajah.
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana jual beli bagian tubuh satwa dilindungi jenis gajah.
Dalam kasus ini, aparat meringkus dua tersangka MA (37)warga Kecamatan Langsa Baro, dan ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng,
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AD warga Aceh Timur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pihak Kepolisian menyita 5 karung goni berisikan ratusan kilogram tulang gajah ratusan kilogram.
Penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat pada 10 juni 2022 lalu.
Saat kedua tersangka MA dan ZU hendak menjual tulang gajah tersebut.
Iptu Imam Azis menambahkan, kedua tersangka akan membawa tulang gajah itu ke rumah tersangka AD yang kini DPO tersebut.
Kedua tersangka mengaku tulang gajah yang sudah mati itu mereka peroleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Saat ini kedua tersangka tersebut mendekam di Mapolres Langsa untuk proses hokum lebih lanjut.(*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati
Baca juga: Dua Kios dan Bengkel Motor di Langsa Hangus Dilalap Sijago Merah
Baca juga: Polres Langsa Ringkus Pencuri dan Penadah HP