Berita Langsa
Polres Langsa Ringkus Pencuri dan Penadah HP
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka pencurian dan penadah handphone (HP) curian
LANGSA - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka pencurian dan penadah handphone (HP) curian.
Ketiga pelaku yakni, tersangka IA (31) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, sebagai pelaku pencurian.
Tersangka JW (41) dan IS (41) keduanya beralamat di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, selaku penadah.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Sabtu (18/6/2022) menyebutkan, dalam kasus pencurian ini pihaknya menangkap 1 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian.
Kemudian 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs Pasal 480 KUHPidana.
Sedangkan korbannya, Ade Nabila Rabiuklikha (22) alamat Dusun Bahagia I Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.
Disebutkan Kasat Reskrim, sebelumnya tersangka IA datang dengan sepmor berpura-pura hendak membeli makanan kebab.
Baca juga: Perempuan Muda Nekat Curi Motor, Ditangkap di Rumah Suami Siri
Baca juga: Pemko Banda Aceh dan Serambi akan Gelar Funbike Massal, Berhadiah Sepeda Motor
Lokasinya di parkiran Toko Mie Ramen Jalan A Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 21.30 WIB malam lalu.
“Saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dan menaruh handphonemerk Oppo A54 warna Hitam di dashboard sepeda motornya,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Melihat ada kesempatan itu, tersangka IA langsung mengambil handphone milik korban dan kabur meninggalkan lokasi.
Setelah itu tersangka IA menjual handphone milik korban tersebut kepada tersangka penadah JW seharga Rp 1 juta.
Kemudian tersangka JW kembali menjual handphone itu kepada tersangka IS dengan harga Rp 1,4 juta.
Selain menangkap 3 tersangka pencurian dan penadah itu, sebut Iptu Imam Azis, disita barnag bukti 1 unit HP merk Oppo A54 warna hitam, 1 buah kotak handphone merk Oppo A54 4G 128GB.
Lalu, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha NMax warna Hitam nopol BL 5504 FZ yang digunakan sebagai alat bantu pelaku untuk menjual handphone curian.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum," imbuh Kasat Reskrim.(zb)
Baca juga: Berawal Sendal Pria Lain, Suami Syok Pergoki Istri Selingkuh, Dobrak Toilet Lihat Adegan Tak Terduga
Baca juga: Aceh Tamiang Lindungi 133 Atlet Popda XVI dengan Jamiman Kesehatan